Selamat Datang di Blog Saya

Sabtu, 20 Oktober 2012

pkn dasar


1.    A. Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata ‘nation’ (Inggris) yang berarti bangsa.
Ada beberapa tokoh mengemukakan tentang pengertian Nasionalisme:
1. Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
2. Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
3. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
4. Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
5. Selanjutnya menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
    B. Pengertian Cinta tanah Air.
Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.
    C. Pengertian Bela Negara.
1. secara etimologi, bela Negara terdiri dari dua kata, yaitu bela dan Negara. Bela berarti berpihak terhadap sesuatu yang diiringi dengan tindakan (M. Dahlan, 1994: 32). Sedangkan Negara secara etimologi adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Jadi pengertian bela Negara secara etimologi adalah keberpihakan warga Negara untuk menjaga system pemerintahan ekonomi social, budaya dan sebagainya.
2. secara epistimologi, bela Negara berarti sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang unndang dasar 45 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. 
    D. Pengertian Integritas Tinggi.
Integritas untuk negara yang mana siswa mempunyai rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi terhadap negaranya serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara terhadap negaranya.
    E. Pengertian Rela berkorban.
Rela berarti bersedia dengan ikhlas hati,tidak mnengharapkan imbalan atau dengan kemauan sendiri. Berkorban berarti memberikan sesuatu yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Jadi, Berkorban dalam kehidupan mesyarakat berati bersedia dengan ikhlas memberikan sesuatu (tenaga,harta,atau pemikiran) untuk kepentingan orang lain ataupun masyarakat walaupun akan menmbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri.
Kita harus selalu mengembangkan semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat, semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, misalnya sebagai berikut :
1. Ketika zaman penjajahan bangsa Indonesia mengalami penderitaan yang hebat dari penjajah. Penderitaan yang hebat ini melahirkan tekad untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia untuk mewujudkan tekad itu bangsa Indonesia rela berkorban melawan penjajah. Semangat berjuang dan rela berkorban itu akhirnya membuahkan hasil Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2.  Orang tua merelakan putranya berjuang untuk bangsa dan negaranya sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
2.    Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata Patriot, yang artinya adalah: pecinta dan pembela tanah air. Sedangkan Patriotisme maksudnya adalah semangat cinta tanah air. Pengertian Patriotisme adalah sikap Untuk selalu mencintai atau membela tanah air, seorang pejuang sejati, pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air, di mana ia sudi mengorbankan segala-galanya bahkan jiwa sekalipun demi kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah air.
3.    Pengertian Integritas bangsa
Integritas nasional adalah identik dengan integritas bangsa yang mempunyai
pengertian “suatu proses penyatuan atau pembaruan berbagai aspek sosial budaya ke
dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa”.
Integritas nasional sebagai upaya atau proses pembauran berbagai aspek yang menjadi
ciri dan atribut bangsa harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai satu bangsa.
a. Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan suasana yang tertib, teratur,
aman dan damai sehingga akan timbul ketenteraman lahir dan batin.
b. Keserasian adalah keadaan yang menggambarkan terpadunya unsur-unsur yang
terlibat dalam kehidupan bersama. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku,
adat-istiadat, agama, bahasa (daerah) dan sebagainya. Keragaman itu diakui,
dihormati dengan penuh toleransi.
c. Keseimbangan adalah keadaan yang menggambarkan bahwa masing-masing unsur
yang terlibat dalam hidup bersama dalam hubungan bersama diperlukan dengan
sewajarnya. Pemahaman integrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr. Soeparmo yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. paham integralistik ini merupakan salah satu aliran teori tentang Negara.
Menurut aliran pikiran integralistik ini Negara dibentuk tidak untuk menjamin
kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat
seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala
anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat
yang organis. Hal terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral
ialah bangsa seluruhnya.
Dari uraian Mr. Soeparmo di atas dapat dikemukakan bahwa di dalam masyarakat
yang integralistik , setiap anggota, warga, dan setiap golongan diakui dan dihormati
kehadiran dan keberadaannya (eksistensinya), diakui hak dan kewajiban serta
fungsinya masing-masing dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya setiap warga
negara, setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan bertangungjawab atas
terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
seluruhnya. Dengan integralistik atau kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan
dapat mendapati kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Secara terinci ciri-ciri tata nilai integralistik menurut Suprapto (1994) adalah sebagai
berikut:
a. Bagian atau golongan yang terlibat berhubungan erat merupakan kesatuan organis.
b. Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan.
    Masing-masing anggota bagian, golongan memiliki tempat dan kewajiban
   (dharma) sendiri-sendiri merupakan persatuan hidup.
c. Tidak terjadinya situasi yang memihak pada golongan yang kuat atau yang
    penting.
d. Tidak terjadi dominasi mayoritas dan tirani minoritas.
e. Tidak memberi tempat bagi paham individualisme, liberalisme dan totalisme.
f. Mengutamakan keselamatan maupun kesejahteraan, kebahagiaan bagi seluruh
    bangsa dan negara.
g. Mengutamakan penunaian kewajiban dari pada penuntutan pada hak-hak dan
   pribadi/golongan.
h. Mengutamakan upaya memadu pendapat dari pada mencari menang sendiri.
i. Disemangati kerukunan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, setia kawan, dan
   gotong royong.
j. Saling menolong, membantu, dan bekerjasama.
k. Berdasarkan kasih saying, pengorbanan, pria dan wanita, individu dan masyarakat
    serta lingkungan.
Integrasi nasional dapat dipahami dari dua segi yaitu (1) integrasi nasional secara
vertical dan (2) integrasi nasional secara horizontal. Integrasi nasional secara vertical
membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya, yang
tersebar dalam daerah yang luas. Ini berarti kepemimpinan yang kuat harus dapat
mempersatukan kepemimpinan nasional dan kepemimpinan di tingkat daerah-daerah.
Sedang integrasi nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan
rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beraneka
ragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa
yang sama.

4.    Pengertian Perilaku Berbudi Luhur
Budi atau buddha adalah akal. Dalam konteks budi pekerti luhur, agaknya budi juga berarti mental. Maka manusia berbudi pekerti luhur, meminjam istilah Prof.Mattulada, adalah manusia yang “seluruh kapasitas mentalnya” sudah berkembang matang, setidaknya mencakup akal, iman, rasa dan karsa.
Manusia berbudi luhur adalah manusia yang akalnya tinggi (berilmu pengetahuan), berkeyakinan kepada Tuhan, berperasaan halus, selalu beriktikad baik dan kreatif. Lebih dari itu manusia yang manusiawi adalah manusia yang mengerti sopan-santun (berbudaya) dan berkepribadian.
5.    Bapak: Padang (minang)   Ibu: Batak
Anak mereka menikah dengan suku jawa
Cucu tinggal di Bandung. Cucu mempunyai suku apa?
a.    Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti "ayah", dan linea (bahasa Latin) yang berarti "garis". Jadi, "patrilineal" berarti mengikuti "garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah". (Batak)
b.    Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa Latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti "garis". Jadi, "matrilineal" berarti mengikuti "garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu". (Minang)
Kakek neneknya dia dari pihak ibu menganggap dia cucu dari orang tua Bapaknya. Sementara Orang tua Bapaknya menganggap dia cucu dari Orang tua Ibunya. Jadi si cucu tidak mewarisi suku batak maupun suku minang. Si cucu mengikuti suku jawa karena ibunya berasal dari suku jawa.
6.    Definisi Bangsa Indonesia Sebagaimana yang tertulis dalam makalah Ruwaidah dari Universitas Gunadarma,
“Bangsa ialah orang-orang yang memiliki kesamaan Asal keturunan, Adat, Bahasa, Sejarah serta,Pemerintah sendiri”
Bangsa ialah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yang memiliki unsur sebagai berikut:Satu kesatuan bahasa,Satu kesatuan daerah,Satu kesatuan ekonomi,Satu kesatuan hubungan ekonomi,Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.  Bangsa merupakan suatu asas kerohanian yang timbul dari,Kemuliaan bersama di waktu lampau, Keinginan untuk hidup bersama di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas
Jadi, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Di Indonesia proses menjadi suatu negara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,dan terjadinya negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnya yang berkesinambungan. Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
7.    Seorang TKW Arab Saudi hamil dan melahirkan anak dari hasil hubungan dengan anak majikannya, maka anak dari P, TKW asal Blitar adalah berkewarganegaraan Indonesia
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Bab II
perihal warga Negara Indonesia
“Warga Negara Indonesia adalah”
pasal 4
poin g. Yang berbunyi :
“anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu seorang Warga Negara Indonesia”
Maka kewarganegaraan anak tersebut adalah Berstatus Warga Negara Indonesia.
8.    Jelaskan system demokrasi pemilu di Indonesia dari sisi filosofi, psikologis dan sosiologi! CICED (1998) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut.
“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public govermance from the people,by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge,attitudes,and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developer”

Di sini demokrasi yang secara konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari ,oleh dan untuk rakyat diterima baik sebagai ide ,norma,dan sistem sosial maupun sebagai wawasan,sikap,dan perilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan,dipelihara,dan dikembangkan. Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut konsep demokrasi dilihat sebagai konsep yang bersifat multidimensional yakni  :
•    secara filosofis demokrasi sebagai ide,norma,prinsip,
•    secara sosiologis sebagai sistem sosial, dan
•    secara psikologis sebagai wawasan,sikap,dan prilaku individu dalam hidup
bermasyarakat.
9.    Makna demokrasi berdasarkan pilar demokrasi USIS:1995 tentang pluralisme, toleransi dan pragmatisme dalam demokrasi.

Demokrasi sebagai nilai pragmatis adalah demokrasi perlu direalisasikan menjadi sikap maupun tindakan dalam segala  bidang kehidupan. Dengan kata lain, demokrasi harus menjadi kerja nyata dengan hasil yang nyata pula.
Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi, agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan.
Demokrasi sebagai nilai pluralisme memiliki arti bahwa setiap warga negara tidak peduli berbeda suku, agama atau politik mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan kekuasaan demokrasi namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Demokrasi Pluralisme yaitu demokrasi yang berarti mengakui adanya keragaman atau eksistensi yang berbeda-beda. Dalam bahasa Ahmad F. Fanani, Pluralisme  adalah sebuah pengakuan akan hukum Tuhan yang menciptakan manusia yang tidak hanya terdiri dari satu kelompok, suku, warna kulit, dan agama saja Dengan demikian, pluralisme merupakan ruh dari demokrasi yang mengakui adanya perbedaan. Disisi lain, pluralisme juga memberikan suatu arahan tentang bagaimana memahami suatu kebenaran mutlak yang disandingkan dengan realitas teologis yang bermacam-macam yang termanifestasi dalam agama-agama.

10.    Pilar demokrasi Indonesia yang  berdasarkan “rule of law” kecerdasan dan kemakmuran
a. Role of law
Pilar demokrasi berdasarkan penegakan Hukum di Indonesia dijabarkan formal di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : (1) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3); (2) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1); (3) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1); (4) Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1); (5) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
b. Kecerdasan
dalam Pembukaan undang- Undang Dasar 1945 alinea 4 yang berbunyi :
” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
juga pada BAB XIII  tentang PENDIDIKAN Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi
”Tiap-tiap Warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Tampak jelas bahwa pendidikan dalam rangka mencerdasakan seluruh bangsa Indonesia menjadi prioritas pemerintah, baik kecerdasan sains, ilmiah, berpolitik dan bersosial.
menurut Agus Hamonangan (2009 : kompas)
”Demokrasi membutuhkan perawatan politik pedagogi: mengajar rakyat untuk merdeka  dalam berpikir agar merdeka memutuskan pilihan. Ideal politik inilah yang diupayakan Sutan Sjahrir sebagai inti dari perjuangan kita, yakni bukan semata-mata perjuangan demi kedaulatan negara atau demi cita-cita bangsa, melainkan demi kemerdekaan jiwa manusia. Pedagogi politik Sjahrir adalah pedagogi kemanusiaan universal: pendidikan kewarganegaraan untuk membantu rakyat keluar dari kolonialisme, fasisme, dan feodalisme”
c. Kemakmuran
secara tertulis, kemakmuran dalam pembukaan  undang - undang dasar 1945 alinea 2 ’Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Juga dalam BAB XIV tentang  KESEJAHTERAAN SOSIAL  Pasal 33 ayat (3)
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
dari sudut pandang prakteknya di lapangan, kemakmuran sebagai salah satu pilar demokrasi sebagaimana salah satu pernyataan Gubernur BI, Boediono, pada pidatonya di acara pengukuhan guru besar di salah satu Universitas Negeri yang menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia baru dapat berjalan bila income per capita trelah mencapai US 6000
dibantah Soegeng Sarjadi dalam suatu forum, salah satu pakar ekonomi dan politik Indonesia, Sejak awal Pak Soegeng berpendapat bahwa menurutnya tidak ada korelasi yang terlalu erat antara jalannya sebuah demokrasi dengan tingkat kemakmuran rakyat. Karena bila demokrasi baru berjalan setelah dicapainya income per capita pada level tertentu (apalagi bila telah dipatok pada suatu nominal) maka dapat mengindikasikan bahwa demokrasi hanya menjadi milik dan hak orang yang telah makmur (orang kaya) saja. Inilah yang dikhawatirkan beliau dapat memberi pengertian yang mislead kepada masyarakat.
Menurut pendapatnya, semestinya demokrasi tidak dapat dihubungkan dengan tingkat kemakmuran, apalagi sekedar dalam skala lebih sempit berupa hitung-hitungan income per capita. Namun demokrasi memiliki kaitan erat dengan kebijakan ekonomi yang diambil dan dijalankan dengan benar, yaitu kebijakan-kebijakan ekonomi yang selalu berpihak pada rakyat.
11.    Empat pilar konsep HAM universal:
    1. Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dll.
Hak asasi pribadi / personal Right:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempa
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan    kepercayaan yang diyakini masing-masing
    2. Hak milik pribadi dalm kelompok social dimana ia ikut serta.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
    3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
Hak asasi politik / Political Right:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
    4. Hak-hak berkenaan dengan masalah social.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
12.    Perbedaan HAM universal absolute dan HAM universal relative:
HAM universal absolut:
Pandangan ini melihat HAM sebagai nilai-nilai universal sebagaimana
dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the
international Bill of Human Rights. Penganut pendangan ini adalah Negara-
negara maju. Sebagai contoh dalam pernyataan summar of Bangkok NGO
Declaration yang menyatakan “ hak-hak asasi manusia menjadi perhatian dan
baerharga serta bersifat universal, pembelaan hak-hak asasi manusia tidak dapat
dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan nasional”.

HAM universal relative:
Pandangan ini melihat persoalan HAM sebagai masalah universal. Namun
demikian, perkecualian dan pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum
nasional tetap diakui keberadaanya. Sebagai contoh, ketentuan yang diatur
dalam pasal 29 ayat 2 universal declaration of human right (UDHR) yang
menegaskan bahwa: “penerapan hal-hal dan kebebasannya, setiap orang
dihadapkan pada suatu batasan-batasan tertentu yang ditentukan oleh hukum
yang bertujuan untuk melindungi penghargaan dan penghormatan terhadap
hak-hak dan kebebasaan orang lain dan memenuhi syarat-syarat yang adil dari
segi moral, norma masyarakat, dan kerjasama umum dalam masyarakat
demokrasi”.
13.    Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM:
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesiasebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia dalm keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribai dan juga makhluk social, sebagai mana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan social yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dari kewajibannya.
Pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia dalm diri bangsa Indonesia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Universal Declaration of Human Right dan berbagai instrument lainnya tentang Hak Asasi Manusia. 
14.    HAM di Indonesia diatur dalam:
1.    Pancasila.
2.    Pembukaan UUD 1945.
3.    Batang tubuh UUD 1945 pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian dalam pasal 28A-28J dijabarkan mengenai hak asasi manusia itu sendiri.
4.    TAP MPR no XVII/MPR/1998 tentang HAM:
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut :
PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
5.    Undang-Undang no.39 tahun 1999 tentang HAM
Dalam BAB I dijabarkan mengenai ketentuan umum, BAB II mengenai asas-asas dasar, BAB III mengenai Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia, BAB IV mengenai kewajiban dasar manusia, BAB V mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, BAB VI mengenai Pembatasan dan Larangan, BAB VII mengenai Komisi Nasional HAk Asasi Manusia, BAB VIII mengenai partisipasi masyarakat, BAB IX pengadilan HAM, BAB X mengenai ketentuan peralihan, dan BAB XI mengenai ketentuan penutup.
6.    Undang-Undang no.26 tahun 2000
Dalam BAB I dijabarkan mengenai ketentuan umum, BAB II mengenai kedudukan dan tempat kedudukan pengadilan HAM, BAB III mengenai lingkup kewenangan, BAB IV mengenai hokum acara, BAB V mengenai perlindungan korban dan saksi, BAB V mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, BAB VI mengenai ketentuan pidana, BAB VII mengenai ketentuan pidana, BAB VIII mengenai Pengadilan HAM AD HOC, BAB IX mengenai ketentuan peralihan, dan BAB X mengenai ketentuan penutup.
7.    Undang-Undang No.5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
8.    Keppress RI No.50 tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
9.    Keppress RI No. 181 tahun  1998 tentang anti kekerasan terhadap perempuan.
10.    Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
11.    Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
15.    Contoh pelanggaran HAM berat, sedang, ringan:
•    Salah satu contoh pelanggaran HAM berat adalah aksi pengeboman di Bali yang telah menewaskan banyak orang. Meski apa yang mereka lakukan bertujuan untuk membela agama mereka, tetap saja hal tersebut telah melanggar hak asasi orang lain. Mereka telah merebut hak paling dasar sebagai manusia, yaitu hak untuk hidup. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.26 tahun 2000 pasal 7 yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a.) kejahatan genosida, b.) kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa yang dimaksud kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.    membunuh anggota kelompok;
b.    mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.    memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa peristiwa bom Bali termasuk pelanggaran HAM berat.
•    Salah satu contoh pelanggaran HAM sedang adalah Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Dalam Undang-Undang no.39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 12 :Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia. Dalam pasal yang lain, Pasal 13 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Karena itu, pemaksaan dalam pemilihan jurusan untuk kuliah termasuk pelanggaran HAM karena menghambat seorang anak untuk mengembangkan pribadinya. Seringkali anak tersebut tidak dapat mengembangkan dirinya secara maksimal karena tidak ada rasa tertarik akan jurusan yang diambilnya.
•    Salah satu contoh pelanggaran HAM ringan adalah seseorang mendengarkan musik terlalu keras sehingga menggangu tetangga yang lain. Jika melihat BAB III mengenai Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia Undang-Undang no.39 tahun 1999, pasal 9 point ke-2:     Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, maka mendengarkan musik terlalu keras hingga menggangu tetangga merupakan pelanggaran HAM. Musik yang terlalu keras membuat para tetangga merasa tidak tentram dan damai.

masyarakat indonesia


Masyarakat Indonesia
Sebelum membacanya, mendingan donlot aja filenya dulu. Biar nggak repot-repot. Klik di SINI.
Indonesia adalah salah satu bangsa yang terdapat di Asia. Kehidupan di Indonesia memiliki potensi alam dan kebudayaan yang sangat tinggi, sehingga Indonesia tidak hanya dikenal dalam hal budaya dan potensi alam saja melainkan juga dalam hal pola kehidupan semua masyarakatnya.
Masyarakat Indonesia hampir menempati seluruh kepulauan yang ada di Indonesia yang menjadi satu kesatuan. Oleh karena pengaruh emigrasi, ada juga masyarakat Indonesia yang menetap di wilayah luar Indonesia. Selain itu, diimbangi pula dengan keadaan perhubungan yang sangat baik dan lancar, baik darat, laut, maupun udara.
Bangsa Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, dimana wilayah tersebut dapat dikatakan sebagai tempat yang sangat strategis. Hal ini jugalah yang menyebabkan Indonesia memiliki iklim tropis. Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki beribu-ribu kepulauan. Indonesia memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08′LS dan dari 97°’ – 141°45′BT. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 1,9 juta mil². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup.

Budaya Indonesia
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan lokal yang telah ada sebelum bentuknya Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan lokal yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral daripada kebudayaan Indonesia.
Walaupun kebudayaan Indonesia beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India, dan kebudayaan Arab. Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, yaitu Kutai sampai pada penghujung abad ke-15 Masehi.
Kebudayaan Tionghoa masuk dan mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikahi penduduk lokal dan menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik. Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada kebudayaan lokal modern di Indonesia seperti kebudayaan Jawa dan Betawi.

Sistem Kepercayaan / Religi
Di Indonesia terdiri dari lima agama besar, yaitu: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan di dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Di tahun 1998, kira-kira 88% dari 222 juta penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5% Protestan, 3% Katholik, 2% Hindu, 1% Buddha, dan 1% kepercayaan lainnya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa penganut agama Islam di Indonesia lebih mendominasi daripada keempat agama yang lain.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Pemerintah secara resmi hanya mengakui lima agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
Dengan banyaknya agama atau aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Bukan berarti bahwa selalu terjadi penekanan terhadap agama lain. Namun hal ini mulai berkurang semenjak demokrasi di Indonesia mulai ditegakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting di dalam hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia. Tapi, satu hal yang sangat menonjol yaitu bahwa kebebasan sangat dijunjung tinggi dalam hal ini. Semuanya hidup secara damai. Inilah yang membuat bangsa Indonesia terkenal dengan keanekaragamannya.

Ekonomi Dan Mata Pencaharian
<p>Your browser does not support iframes.</p>
Tidak dapat dipastikan secara keseluruhan apakah Indonesia mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis secara keseluruhan atau tidak pada masa orde lama. Namun, berdasarkan beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang dapat disimpulkan bahwa Indonesia menggunakan sistem perpajakan dengan nilai pajak yang cukup tinggi, dan pemerintah masih ikut campur tangan ke dalam beberapa kegiatan produksi yang berpengaruh bagi masyarakat banyak dan yang mungkin mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi negara. Ini menandakan bahwa Indonesia tidak seutuhnya mengadaptasi sistem ekonomi kapitalis, namun juga memadukannya dengan prinsip-prinsip dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Berdasarkan beberapa sumber, Indonesia pernah menggunakan sistem ekonomi uang dan sewa tanah serta perpajakan, dimulai sejak kedatangan Inggris ke Indonesia pada awal abad ke-19 dengan Raffles sebagai gubernur jenderalnya. Oleh itu, Indonesia hanya perlu mengadaptasi dan memperbaiki sistem yang sudah ada.
Sistem ekonomi Indonesia juga didukung dengan diluncurkannya Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang menjadi mata uang pertama Republik Indonesia, selanjutnya berganti menjadi Rupiah.
Ekonomi Indonesia mengalami kemunduran pada akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia pada saat itu. Ekonominya kini telah lumayan stabil saat ini. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mula menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet.
Rekan perdagangan terbesar Indonesia yaitu Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara jirannya yaitu Malaysia, Singapura dan Australia.
Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan.
Berbicara mengenai mata pencaharian, umumnya mata pencaharian masyarakat Indonesia saat ini bergelut di bidang kesenian, hukum, kedokteran, militer, dagang, pariwisata, pasar modal, dan lain-lain. Tetapi dengan banyaknya mata pencaharian tersebut bukan berarti bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari pengangguran dan kemiskinan. Masih banyak masyarakt Indonesia yang berada di dalam lingkaran pengangguran dan di bawah garis kemiskinan.

Bahasa Dan Kesenian
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa persatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36 dan tersirat dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa ini diresmikan pada tahun 1945, tepat pada masa kemerdekaan bangsa Indonesia. Meski demikian, tidak banyak dari penduduk Indonesia yang menggunakannya sebagai bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari karena masyarakat lebih suka menggunakan bahasa daerahnya. Bahasa Indonesia sendiri adalah sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Republik Indonesia tapi telah mengalami banyak perubahan dan penyempurnaan.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Secara sosiologis, bisa dikatakan bahwa bahasa Indonesia baru diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928. Secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya. Fonologi dan tata bahasa dari bahasa Indonesia cukuplah mudah. Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa yang digunakan sebagai penghantar pendidikan di perguruan-perguruan di Indonesia.
Sementara itu, jenis kesenian di Indonesia dapat dikategorikan dalam beberapa klasifikasi seperti: seni tari, seni music, seni bela diri, seni busana, dan banyak lagi. Kebanyakan kesenian tersebut dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan. Tari Jawa dan Bali yang terkenal berisi aspek-aspek kebudayaan dan mitologi Hindu. Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Seni bela diri yang unik juga berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya. Dan juga seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke salah satu contohnya adalah music dangdut.


KEHIDUPAN POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA BANGSA INDONESIA PASCA KEMERDEKAAN 1945 – 1950

Filed under: Tugas10 Komentar
November 28, 2008
1. Bidang Ekonomi
Pada masa pasca proklamasi kemerdekaan, keadaan perekonomian Indonesia mengalami kondisi yang cukup terpuruk dengan terjadinya inflasi dan pemerintah tidak sanggup mengontrol mata uang asing yang beredar di Indonesia, terutama mata uang Jepang dan mata uang Belanda, keadaan kas Negara dan bea cukai dalam keadaan nihil, begitu juga dengan pajak.
Oleh karena itu dengan sangat terpaksa pemerintah Indonesia menetapkan tiga mata uang sekaligus yaitu mata uang de javasche Bank , mata uang Hindia Belanda dan mata uang pemerintahan Jepang. Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan lain yaitu menasionalisasikan de javasche bank, KLM, KPM, dan perkebunan – perkebunan asing milik swasta asing, serta mencari pinjaman dana dari luar negeri seperti Amerika, tetapi semua itu tidak memberikan hasil yang berarti dikarenakan adanya blokade ekonomi oleh Belanda dengan menutup akses ekspor impor yang mengakibatkan negara merugi sebesar 200.000.000,00.
Banyak peristiwa yang mengakibatkan defisitnya keuangan negara salah satunya adalah perang yang dilancarkan sekutu dan NICA. Usaha- usaha lain yang dilakukan oleh pemerintah RI untuk mengatasi masalah ekonomi adalah menyelenggarakan konferensi ekonomi pada bulan februari tahun 1946. Agenda utamanya adalah usaha peningkatan produksi pangan dan cara pendistribusiannya, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan milik swasta asing.
2. Bidang Politik
Kondisi dunia politik bangsa Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan, banyak sekali mengalami perubahan dan pembaharuan di segala aspek. Sebagian besar melakukan pembenahan di dalam tubuh pemerintahan yang mana sebelumnya dipimpin oleh bangsa jepang yang menduduki bangsa Indonesia setelah Belanda. Pertama-tama melakukan rapat PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945. Agenda pertama adalah menunjuk presiden dan wakil presiden serta mengesahkan dasar negara yaitu UUD Negara. Kemudian rapat terus berlanjut dengan agenda –agenda yang lebih luas yaitu pembentukan alat-alat perlengkapan negara seperti Komite Nasional, Kabinet Pertama RI, pembagian wilayah RI atas 8 Propinsi beserta pada gubernurnya, penetapan PNI sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia, pembentukan BKR/TKR, dan lain-lain. Tetapi banyaknya hambatan dan kurangnya pengalaman dalam perjalanan pembangunan yang akan dihadapi, maka jalannya pemerintahan menjadi tersendat dan tidak seluruhnya sesuai rencana dan cita-cita yang telah di canangkan.
3. Bidang sosial dan budaya
Pasca proklamasi kemerdekaan banyak terjadi perubahan sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada khususnya. Dikarenakan sebelum kemerdekaan di proklamirkan, didalam kehidupan bangsa Indonesia ini telah terjadi diskriminasi rasial dengan membagi kelas-kelas masyarakat. Yang mana masyarakat di Indonesia sebelum kemerdekaan di dominasi oleh warga eropa dan jepang, sehingga warga pribumi hanyalah masyarakat rendahan yang kebanyakan hanya menjadi budak dari bangsawan atau penguasa.
Tetapi setelah 17 agustus 1945 segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia dan semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.
Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang telah dicanangkan sejak awal adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya landasan itulah yang menjadikan misi utama yaitu menitik beratkan pembangunan awal dibidang pendidikan yang mana telah di pelopori oleh Ki Hajar Dewantara yang mana di cetuskan menjadi Bapak pendidikan yang juga menjabat sebagai menteri pendidikan pada masa pasca kemerdekaan 1945.

Sumber daya buatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sumber Daya Buatan (SDB) adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan dayagunanya untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Pemanfaatan sumber daya buatan akan mengurangi eksploitasi sumber daya alam sehingga tetap dapat menjaga keseimbangan ekosistem suatu wilayah.

Daftar isi

[sunting] Ruang Lingkup SDB

Sumber daya buatan adalah hasil pengembangan dari sumber daya alam untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan/atau kemampuan daya dukungnya, antara lain hutan buatan, waduk, dan jenis unggul, yang dalam pemanfaatan dan pengelolaannya dapat menunjang tingkat perkembangan wilayah dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Sumber daya buatan adalah akibat dari intervensi manusia yang telah berubah sumber daya alam menjadi sumber daya buatan.
Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan kesinambungan pembangunan.

[sunting] Sasaran Pendayagunaan Potensi SDB

  • Industri Pangan
  • Industri Energi
  • Industri Air
  • Industri Obat
  • Industri Bahan Baku
  • Pembangunan Infrastruktur

Sumber daya alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya.[1] Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.[1][2] Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.[2] Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.[3][4][5][6] Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi[5]. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.[7]
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b2/Mount_Batur2.JPG/300px-Mount_Batur2.JPG
Description: http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.

Daftar isi

[sunting] Klasifikasi

Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.

[sunting] Daya dukung lingkungan

Kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan.[2] Keberadaan sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan pada setiap daerah akan berbeda-beda.[2] Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.[2] Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:[2]
  1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
  2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
  3. Mengembangkan metode penambangan dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
  4. Melaksanakan etika lingkungan dengan menjaga kelestarian alam.

[sunting] Sumber daya alam di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi kedua di dunia setelah Brazil.[8] Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy).[8] Protokol Nagoya sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber daya alam tersebut.[9][10] Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh beberapa faktor, antara lain:
  • Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.[11]
  • Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral.[11]
  • Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral.[11]
Tingginya tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut.[12] Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia.[12][13]
Sumber daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak.[14] Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman.[14] Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.[12]
  • Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/8d/Gunung_Rinjani_from_Gili_Trawangan_1.jpg/120px-Gunung_Rinjani_from_Gili_Trawangan_1.jpg
Wilayah perairan yang terbentang luas
  • Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/49/Bali_riziere.jpg/120px-Bali_riziere.jpg
Lahan pertanian yang subur
  • Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/91/DETALLE_SEMILLAS_CACAO.jpg/120px-DETALLE_SEMILLAS_CACAO.jpg
Biji tanaman kopi
  • Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/24/Varanus_komodoensis6.jpg/120px-Varanus_komodoensis6.jpg
  • Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/77/Turtle_komodo.jpg/120px-Turtle_komodo.jpg
  • Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/64/Soft_coral.JPG/120px-Soft_coral.JPG

[sunting] Sumber daya alam dan pertumbuhan ekonomi

Sumber daya alam dan tingkat perekonomian suatu negara memiliki kaitan yang erat, dimana kekayaan sumber daya alam secara teoritis akan menunjang pertumbuhan ekonomi yang pesat.[7] Akan tetapi, pada kenyataannya hal tersebut justru sangat bertentangan karena negara-negara di dunia yang kaya akan sumber daya alamnya seringkali merupakan negara dengan tingkat ekonomi yang rendah.[7] Kasus ini dalam bidang ekonomi sering pula disebut Dutch disease.[7] Hal ini disebabkan negara yang cenderung memiliki sumber pendapatan besar dari hasil bumi memiliki kestabilan ekonomi sosial yang lebih rendah daripada negara-negara yang bergerak di sektor industri dan jasa.[7] Di samping itu, negara yang kaya akan sumber daya alam juga cenderung tidak memiliki teknologi yang memadai dalam mengolahnya.[15] Korupsi, perang saudara, lemahnya pemerintahan dan demokrasi juga menjadi faktor penghambat dari perkembangan perekonomian negara-negara terebut.[7] Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembenahan sistem pemerintahan, pengalihan investasi dan penyokongan ekonomi ke bidang industri lain, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberdayaan sumber daya alam.[16] Contoh negara yang telah berhasil mengatasi hal tersebut dan menjadikan kekayaan alam sebagai pemicu pertumbuhan negara adalah Norwegia dan Botswana.[16] aku tahuuuu

[sunting] Pemanfaatan sumber daya alam

Sumber daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia.[1] Untuk memudahkan pengkajiannya, pemanfaatan SDA dibagi berdasarkan sifatnya, yaitu SDA hayati dan nonhayati.[17]

[sunting] Sumber daya alam hayati

[sunting] Tumbuhan

Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah.[2] Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis.[2] Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan.[2] Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan.[2] Kerusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya.[2] Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:[17]

[sunting] Pertanian dan perkebunan

Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.[18] Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur.[19] Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa.[19] Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong.[19] Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).[17][19]

[sunting] Hewan, peternakan, dan perikanan

Sumber dayaa alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan.[2] Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi.[17] Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan.[2] Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat lain.[2] Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.[2]

[sunting] Sumber daya alam nonhayati

Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.[2]

[sunting] Air

Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/e/ee/Gordon_Dam.jpg/150px-Gordon_Dam.jpg
Description: http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Sumber daya alam, air.
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f9/Windmills_D1-D4_-_Thornton_Bank.jpg/150px-Windmills_D1-D4_-_Thornton_Bank.jpg
Description: http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Sumber daya alam, angin.
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c0/Cecil-soil.jpg/150px-Cecil-soil.jpg
Description: http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Sumber daya alam, tanah.
Air merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah perairan.[20] Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.).[21] Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat.[20] Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset rekreasi.[20] Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.[20]

[sunting] Angin

Pada era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin.[1] Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi.[1] Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya.[1] Beberapa negara yang telah mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.[1]

[sunting] Tanah

Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup.[22] Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah.[22] Tanah tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa organik.[22] Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.[22]

[sunting] Hasil tambang

Sumber daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut.[23] Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini.[23] Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisein.[1] Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:
  • Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
  • Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
  • Minyak Tanah untuk bahan baku lampu minyak;
  • Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
  • LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
  • Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
  • Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
  • Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
  • Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
Sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
Emas dan Perak
untuk perhiasan
Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
Untuk bahan bakar kompor gas
Untuk pembuatan pembuatan besi baja
Bermanfaat untuk membuat pensil
Description: Area pertambangan terbuka, Garzweiler, Jerman.