Dengan
demikian, menurut Tjokroamidjojo (1992, 14) terdapat 5 (lima) hal pokok yang
perlu diketahui dalam perencanaan ataupun perencanaan pembangunan, yakni :
· Permasalahan-permasalahan
pembangunan suatu negara/masyarakat yang dikaitkan dengan sumber-sumber
pembangunan yang dapat diusahakan, dalam hal ini sumber-sumber daya ekonomi dan
sumber-sumber daya lainnya.
· Tujuan serta sasaran yang
ingin dicapai.
· Kebijaksanaan dan cara untuk
mencapai tujuan dan sasaran rencana dengan melihat penggunaan sumber-sumbernya
dan pemilihan alternatif-alternatifnya yang terbaik.
· Penterjemahan dalam
program-program atau kegiatan-kegiatan usaha yang konkrit.
· Jangka waktu pencapaian
tujuan.
Perencanaan adalah merumuskan tujuan usaha , produsen
, metode dan jawdal pelaksanaannya di dalamnya termasuk ramalan tentang kondisi
di masa yang akan datang dan perkiraan akibat dari rencana terhadap kondisi
tersebut. Dengan demikian maka perencanaan adalah penentuan tujuan yang akan
dicapai atau yang akan dilakukan , bagaimana , bilamana dan oleh siapa (Aji dan
Sirait , 1982).
Jadi , hakekat dari pengertian filosofi / filsafat dan
perencanaan diatas maka dengan demikian filsafat perencanaan dapat dirumuskan
bahwa filsafat perencanaan adalah suatu studi tentang prinsip-prinsip dalam
proses dan mekanisme perencanaaan secara radikal (mendalam), ekspansif (luas) ,
dan integral (menyeluruh) berdasarkan filsafat antologis , epistemologis dan
aksiologis.
Untuk mempelajari filsafat perencanaan sangat
bermanfaat bagi aparat perencana yang berperan sebagai penyusun perencanaan
baik di tingkat pusat , daerah , bahkan pada tingkat paling bawah yaitu desa /
kelurahan. Manfaat yang dapat diperoleh dalam mempelajari filsafat perencanaan
:
- Dapat menjadi perencana yang
bermoral dan bijaksana. Dengan demikian ia akan terhindar dari segala
penyelewengan-penyelewengan yang dapat menimbulkan perencanaan yang
dwifungsional.
- Mencegah terjadinya pemborosan
anggaran sebagai akibat dari penyalahgunaan perencanaan pembangunan.
- Agar proses perencanaan dapat
dilaksanakan secara partisipatif.
- Agar hasil dari proses
perncanaan yaitu penetapan APBD dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat
dan berorientasi pada lingkungan.
- Memberi inspirasi yang luhur
bagi pimpinan perncana baik dipusat maupun didaerah dapat menjalankan
kepemimpinannya berdasarkan nilai-nilai luhur sesuai nilai-nilai budaya
sendiri.
- Dapat berfungsi sebagai kontrol
dan mencegah prilaku pejabat yang tercela.
- Dengan demikian para perencana
diharapkan menjadi “insan perencana paripurna”.
Selanjutnya Perencanaan menurut
Piran Wiroatmodjo dkk (2001 ; 38) memiliki kedudukan yang sangat penting di
dalam pembangunan daerah. Perencanaan yang baik menjadikan kegiatan pembangunan
daerah :
1. Dilaksanakan secara sistematis, terarah sesuai dengan tujuan pembangunan
dan berkelanjutan.
2. Lebih efisien di dalam penggunaan dana, tenaga dan sumber daya yang lain
pada setiap kegiatan.
3. Lebih tepat guna bagi peningkatan kesejahteraan daerah dan pemeliharaan
lingkungan serta sumber daya yang lain untuk tetap mendukung kesejahteraan.
4. Memiliki dasar-dasar untuk pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.
5. Memiliki sarana untuk mencatat dan menilai pelaksanaan dan manfaat
kegiatan pembangunan daerah.
Perencanaan tidak berarti hanya
pembuatan proyek-proyek atau pengesahan usulan proyek atau kegiatan, dan juga
bukan hanya untuk membagi-bagi dana dan sarana yang disediakan untuk
pembangunan daerah.
Secara teknis, perencanaan
pembangunan daerah menurut Piran Wiroatmodjo dkk ( 2001 ; 42 ), terdiri atas
kegiatan-kegiatan yang dapat dikelompokkan menjadi unsur-unsur perencanaan
sebagai berikut :
1. Persiapan Perencanaan.
2. Pengumpulan dan analisis data.
3. Penentuan hasil yang diharapkan dari pembangunan daerah secara
keseluruhan (visi pembangunan total).
4. Penentuan Strategi pembangunan daerah.
5. Penentuan sasaran-sasaran pada setiap sector pembangunan.
6. Penentuan strategi pelaksanaan untuk mencapai hasil yang diharapkan pada
setiap sasaran pada setiap sector.
7. Penentuan tahapan-tahapan pembangunan dan hasil yang ingin dicapai pada
setiap tahapan pelaksanaan (visi temporal) baik secara keseluruhan maupun pada
setiap sector.
8. Penentuan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan disertai urutan
prioritas pelaksanaan pada setiap sector.
9. Penyusunan rencana pembangunan daerah.
10. Penetapan rencana pembangunan daerah dalam peraturan daerah (PERDA)
menjadi Program Pembangunan daerah (PROPEDA) dan penjabaran untuk
pelaksanaannya.
Tujuan filsafat perencanaan diharapkan akan dapat
menguraikan hakekat kebenaran dari segala sesuatu yang ada ( entologi) dan
nilai-nilai (aksiologi) yang akan terjadi di dallam perencanaan. Filsafat
perencanaan juga diharapkan akan dapat menguraikan beberapa komponen penting
dalam sebuah perncanaan yakni : tujuan apa yang hendak dicapai, kegiatan
tindakan-tindakan untuk merealisasikan tujuan dan waktu kapan, bilamana
tindakan tersebut hendak dilakukan. Kerangka pikir dari filosofi perencanaan
dapat dirumuskan sebagai berikut :
· Strategi
perencanaan adalah untuk membentuk/membuat suatu konsep/konteks untuk keputusan
dalam kelembagaan.
· Tujuan dan
proses perencanaan adalah untuk merumuskan arah pelembagaan dan berusaha untuk
lebih baik.
· Hasil yang
diinginkan dari proses perencanaan adalah untuk menyajikan suatu dokumen yang
penting , berguna bagi semua orang.
Filosofi perencanaan sebagai
perencanaan strategis mengandung visi , misi , tujuan , sasaran , kebijakan ,
program dan kegiatan yang realitas dengan mengantisipasi perkembangan masa
depan.
Type/Jenis
Perencanaan
Ada dua tipe dasar perencanaan dasar yaitu (James Af
Stoner dan R . Edward Freeman, 1994) :
- Perencanan strategis,
perencanaan yang dilakukan oleh para manajer puncak dan menengah untuk
mencapai tujuan organisasi yang lebih luas, dan
- Perencanaan operasional ,
perencanaan yang memperlihatkan bagaimana perencanan strategis akan
diimplementasikan dalam kegiatan sehari – hari.
Dalam memperkenalkan konsep tentang perencanaan, John
S. Westren menyebutkan beberapa perencanaan yang mempunyai dimensi strategis
menyangkut koneksitas objek tersebut dengan objek yang lain, yaitu :
a. Perencanaan Tata Guna Lahan ( Perencanaan Land –
Use )
Istilah Land
– Use (Tata Guna Lahan) pertama kali berasal dari Inggris oleh Ebenezer Howard
dengan kota pergerakan yaitu pertanian (kebun) . Perencanaan Tata Guna Lahan
mempunyai tiga ciri utama yaitu area pekerjaan , area pemanfaatan dan area
hubungan masyarakat. Tetapi telah terdapat modifikasi dan sudut pandang yang
berbeda yaitu : pengaturan penggunaan tanah adalah dasar dari semua , selain
itu berasal dari paham yang menganut marxisme sebagai dasar yang menghubungkan
suatu argumentasi
b.Perencanaan Transportasi
Perencanaan
Transportasi lekat hubungannya dengan perencanaan tata guna lahan. Istilah
perencanaan transportasi berasal dari Amerika. Perencanaan transportasi muncul
ketika kota besar di negara tersebut mengalami permasalahan yang buntu yaitu
ketika masalah transportasi diperhadapkan dengan pembebasan tanah. Tetapi
menurut (1966) hal tersebut dapat menyelsaikan permasalahan dengan adanya
ketetapan fasilitas yang mampu mengakomodasi suatu perjalanan ke masa depan dan
diharapkan dapat memelihara dan memberi harapan dalam pengembangan kota besar
tersebut. Tujuan perencanaan transportasi yang utama adalah untuk menentukan
penempatan jalan untuk kendaraan cepat dan revitalisasi pemindahan sebagai
bagian dari suatu strategi transportasi yang menyeluruh dan dapat melayani kota
besar dan bagian pinggiran kota.
c.
Perencanaan Sosial
Sejumlah
pelopor dari sosiologi Amerika ikut dilibatkan dalam tindakan untuk
menyelesaikan issu sosial di negara tersebut terutama dalam pergerakan
perubahan sebagai rencana pembangunan kota, rekreasi publik , dan kesehatan
masyarakat.Tetapi setelah pergerakan perubahan terjadi posisi sarjana sosialogi
digantikan oleh para profesional (Insinyur). Perencanaan sosial dari suatu
tinjauan ulang memiliki pengertian sebagai berikut menurut Mayer (1972) bahwa
salah satu dari tiga tema dasar memberikan pendapat yang paling konseptual.
Yang pertama mempunyai kaitan dengan ketentuan efisiensi tentang jasa
terorganisir ke individu untuk membantu mereka memberdayakan efisiensi dalam
lingkungan atau hambatan terhadap kemajuan dalam sistem ini. Yang kedua
bertalian dengan pengintegrasian dari semua program dan merancang mengembangkan
kehidupan kota besar dengan pertimbangan menyangkut peningkatan kesejahteraan
penduduk , dan yang ketiga adalah menggunakan tekanan dan pengendalian terhadap
distribusi sumberdaya.
d. Perencanaan
Ekonomi
Mitchell
(1966) menegaskan bahwa obyek dari perencanaan ekonomi adalah menggunakan
sumberdaya bangsa dengan sebaik mungkin. Istilah dari perencanaan ekonomi telah
digunakan pertama kali di Uni Soviet tahun 1928. Tidak lama setelah perang
dunia perencanaan ekonomi sudah dianut oleh negara – negara lain karena prinsip
dasarnya sangat luas dan mudah. Hal-hal yang perlu diutamakan dari semua
perencanaan ekonomi adalah suatu pernyataan dalam istilah yang kuantitatif dari
suatu pemerintahan yang tertarik tentang ukuran dan karakter dari sejumlah
bagian yang menyangkut output ekonomi dari suatu negeri dan sumberdaya yang
diharapkan dapat digunakan dalam produksi.
PRINSIP PERENCANAAN
Secara umum prinsip perencanaan menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) adalah:
1. Apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi;
2. Bagaimana mencapai hal tersebut;
3. Siapa yang melakukan;
4. Lokasi aktivitas;
5. Kapan akan dilakukan, berapa lama;
6. Sumber daya yang dibutuhkan.
Prinsip-prinsip perencanaan menurut Prinsip-prinsip Penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD (2007) sebagai berikut:
A. Prinsip-prinsip perencanaan teknokratis:
1. Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas;
2. Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi, kepentingan, dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat;
3. Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound);
4. Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan;
5. Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi;
6. Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumberdaya dan dana;
7. Ada prioritas program;
8. Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program;
9. Ada pagu indikatif program;
10. Ada kejelasan siapa bertanggungjawab untuk mencapai tujuan, sasaran, dan hasil, serta waktu penyelesaian termasuk tinjau ulang kemanjuan pencapaian sasaran;
11. Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi;
12. Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan;
13. Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan;
14. Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan untuk mendukung proses perencanaan.
Secara umum prinsip perencanaan menurut Abe dalam Ovalhanif (2009) adalah:
1. Apa yang akan dilakukan, yang merupakan jabaran dari visi dan misi;
2. Bagaimana mencapai hal tersebut;
3. Siapa yang melakukan;
4. Lokasi aktivitas;
5. Kapan akan dilakukan, berapa lama;
6. Sumber daya yang dibutuhkan.
Prinsip-prinsip perencanaan menurut Prinsip-prinsip Penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD (2007) sebagai berikut:
A. Prinsip-prinsip perencanaan teknokratis:
1. Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas;
2. Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi, kepentingan, dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat;
3. Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound);
4. Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan;
5. Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi;
6. Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumberdaya dan dana;
7. Ada prioritas program;
8. Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program;
9. Ada pagu indikatif program;
10. Ada kejelasan siapa bertanggungjawab untuk mencapai tujuan, sasaran, dan hasil, serta waktu penyelesaian termasuk tinjau ulang kemanjuan pencapaian sasaran;
11. Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi;
12. Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan;
13. Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan;
14. Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan untuk mendukung proses perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar