Selamat Datang di Blog Saya

Sabtu, 20 Oktober 2012

pkn dasar


1.    A. Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata ‘nation’ (Inggris) yang berarti bangsa.
Ada beberapa tokoh mengemukakan tentang pengertian Nasionalisme:
1. Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
2. Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
3. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
4. Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
5. Selanjutnya menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
    B. Pengertian Cinta tanah Air.
Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.
    C. Pengertian Bela Negara.
1. secara etimologi, bela Negara terdiri dari dua kata, yaitu bela dan Negara. Bela berarti berpihak terhadap sesuatu yang diiringi dengan tindakan (M. Dahlan, 1994: 32). Sedangkan Negara secara etimologi adalah suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Jadi pengertian bela Negara secara etimologi adalah keberpihakan warga Negara untuk menjaga system pemerintahan ekonomi social, budaya dan sebagainya.
2. secara epistimologi, bela Negara berarti sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang unndang dasar 45 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. 
    D. Pengertian Integritas Tinggi.
Integritas untuk negara yang mana siswa mempunyai rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi terhadap negaranya serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara terhadap negaranya.
    E. Pengertian Rela berkorban.
Rela berarti bersedia dengan ikhlas hati,tidak mnengharapkan imbalan atau dengan kemauan sendiri. Berkorban berarti memberikan sesuatu yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Jadi, Berkorban dalam kehidupan mesyarakat berati bersedia dengan ikhlas memberikan sesuatu (tenaga,harta,atau pemikiran) untuk kepentingan orang lain ataupun masyarakat walaupun akan menmbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri.
Kita harus selalu mengembangkan semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat, semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, misalnya sebagai berikut :
1. Ketika zaman penjajahan bangsa Indonesia mengalami penderitaan yang hebat dari penjajah. Penderitaan yang hebat ini melahirkan tekad untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia untuk mewujudkan tekad itu bangsa Indonesia rela berkorban melawan penjajah. Semangat berjuang dan rela berkorban itu akhirnya membuahkan hasil Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2.  Orang tua merelakan putranya berjuang untuk bangsa dan negaranya sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
2.    Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata Patriot, yang artinya adalah: pecinta dan pembela tanah air. Sedangkan Patriotisme maksudnya adalah semangat cinta tanah air. Pengertian Patriotisme adalah sikap Untuk selalu mencintai atau membela tanah air, seorang pejuang sejati, pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air, di mana ia sudi mengorbankan segala-galanya bahkan jiwa sekalipun demi kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah air.
3.    Pengertian Integritas bangsa
Integritas nasional adalah identik dengan integritas bangsa yang mempunyai
pengertian “suatu proses penyatuan atau pembaruan berbagai aspek sosial budaya ke
dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa”.
Integritas nasional sebagai upaya atau proses pembauran berbagai aspek yang menjadi
ciri dan atribut bangsa harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai satu bangsa.
a. Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan suasana yang tertib, teratur,
aman dan damai sehingga akan timbul ketenteraman lahir dan batin.
b. Keserasian adalah keadaan yang menggambarkan terpadunya unsur-unsur yang
terlibat dalam kehidupan bersama. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku,
adat-istiadat, agama, bahasa (daerah) dan sebagainya. Keragaman itu diakui,
dihormati dengan penuh toleransi.
c. Keseimbangan adalah keadaan yang menggambarkan bahwa masing-masing unsur
yang terlibat dalam hidup bersama dalam hubungan bersama diperlukan dengan
sewajarnya. Pemahaman integrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr. Soeparmo yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. paham integralistik ini merupakan salah satu aliran teori tentang Negara.
Menurut aliran pikiran integralistik ini Negara dibentuk tidak untuk menjamin
kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat
seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala
anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat
yang organis. Hal terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral
ialah bangsa seluruhnya.
Dari uraian Mr. Soeparmo di atas dapat dikemukakan bahwa di dalam masyarakat
yang integralistik , setiap anggota, warga, dan setiap golongan diakui dan dihormati
kehadiran dan keberadaannya (eksistensinya), diakui hak dan kewajiban serta
fungsinya masing-masing dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya setiap warga
negara, setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan bertangungjawab atas
terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
seluruhnya. Dengan integralistik atau kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan
dapat mendapati kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Secara terinci ciri-ciri tata nilai integralistik menurut Suprapto (1994) adalah sebagai
berikut:
a. Bagian atau golongan yang terlibat berhubungan erat merupakan kesatuan organis.
b. Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan.
    Masing-masing anggota bagian, golongan memiliki tempat dan kewajiban
   (dharma) sendiri-sendiri merupakan persatuan hidup.
c. Tidak terjadinya situasi yang memihak pada golongan yang kuat atau yang
    penting.
d. Tidak terjadi dominasi mayoritas dan tirani minoritas.
e. Tidak memberi tempat bagi paham individualisme, liberalisme dan totalisme.
f. Mengutamakan keselamatan maupun kesejahteraan, kebahagiaan bagi seluruh
    bangsa dan negara.
g. Mengutamakan penunaian kewajiban dari pada penuntutan pada hak-hak dan
   pribadi/golongan.
h. Mengutamakan upaya memadu pendapat dari pada mencari menang sendiri.
i. Disemangati kerukunan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, setia kawan, dan
   gotong royong.
j. Saling menolong, membantu, dan bekerjasama.
k. Berdasarkan kasih saying, pengorbanan, pria dan wanita, individu dan masyarakat
    serta lingkungan.
Integrasi nasional dapat dipahami dari dua segi yaitu (1) integrasi nasional secara
vertical dan (2) integrasi nasional secara horizontal. Integrasi nasional secara vertical
membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya, yang
tersebar dalam daerah yang luas. Ini berarti kepemimpinan yang kuat harus dapat
mempersatukan kepemimpinan nasional dan kepemimpinan di tingkat daerah-daerah.
Sedang integrasi nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan
rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beraneka
ragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa
yang sama.

4.    Pengertian Perilaku Berbudi Luhur
Budi atau buddha adalah akal. Dalam konteks budi pekerti luhur, agaknya budi juga berarti mental. Maka manusia berbudi pekerti luhur, meminjam istilah Prof.Mattulada, adalah manusia yang “seluruh kapasitas mentalnya” sudah berkembang matang, setidaknya mencakup akal, iman, rasa dan karsa.
Manusia berbudi luhur adalah manusia yang akalnya tinggi (berilmu pengetahuan), berkeyakinan kepada Tuhan, berperasaan halus, selalu beriktikad baik dan kreatif. Lebih dari itu manusia yang manusiawi adalah manusia yang mengerti sopan-santun (berbudaya) dan berkepribadian.
5.    Bapak: Padang (minang)   Ibu: Batak
Anak mereka menikah dengan suku jawa
Cucu tinggal di Bandung. Cucu mempunyai suku apa?
a.    Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti "ayah", dan linea (bahasa Latin) yang berarti "garis". Jadi, "patrilineal" berarti mengikuti "garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah". (Batak)
b.    Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa Latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti "garis". Jadi, "matrilineal" berarti mengikuti "garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu". (Minang)
Kakek neneknya dia dari pihak ibu menganggap dia cucu dari orang tua Bapaknya. Sementara Orang tua Bapaknya menganggap dia cucu dari Orang tua Ibunya. Jadi si cucu tidak mewarisi suku batak maupun suku minang. Si cucu mengikuti suku jawa karena ibunya berasal dari suku jawa.
6.    Definisi Bangsa Indonesia Sebagaimana yang tertulis dalam makalah Ruwaidah dari Universitas Gunadarma,
“Bangsa ialah orang-orang yang memiliki kesamaan Asal keturunan, Adat, Bahasa, Sejarah serta,Pemerintah sendiri”
Bangsa ialah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yang memiliki unsur sebagai berikut:Satu kesatuan bahasa,Satu kesatuan daerah,Satu kesatuan ekonomi,Satu kesatuan hubungan ekonomi,Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.  Bangsa merupakan suatu asas kerohanian yang timbul dari,Kemuliaan bersama di waktu lampau, Keinginan untuk hidup bersama di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas
Jadi, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Di Indonesia proses menjadi suatu negara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,dan terjadinya negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnya yang berkesinambungan. Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
7.    Seorang TKW Arab Saudi hamil dan melahirkan anak dari hasil hubungan dengan anak majikannya, maka anak dari P, TKW asal Blitar adalah berkewarganegaraan Indonesia
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Bab II
perihal warga Negara Indonesia
“Warga Negara Indonesia adalah”
pasal 4
poin g. Yang berbunyi :
“anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu seorang Warga Negara Indonesia”
Maka kewarganegaraan anak tersebut adalah Berstatus Warga Negara Indonesia.
8.    Jelaskan system demokrasi pemilu di Indonesia dari sisi filosofi, psikologis dan sosiologi! CICED (1998) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut.
“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public govermance from the people,by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge,attitudes,and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developer”

Di sini demokrasi yang secara konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari ,oleh dan untuk rakyat diterima baik sebagai ide ,norma,dan sistem sosial maupun sebagai wawasan,sikap,dan perilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan,dipelihara,dan dikembangkan. Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut konsep demokrasi dilihat sebagai konsep yang bersifat multidimensional yakni  :
•    secara filosofis demokrasi sebagai ide,norma,prinsip,
•    secara sosiologis sebagai sistem sosial, dan
•    secara psikologis sebagai wawasan,sikap,dan prilaku individu dalam hidup
bermasyarakat.
9.    Makna demokrasi berdasarkan pilar demokrasi USIS:1995 tentang pluralisme, toleransi dan pragmatisme dalam demokrasi.

Demokrasi sebagai nilai pragmatis adalah demokrasi perlu direalisasikan menjadi sikap maupun tindakan dalam segala  bidang kehidupan. Dengan kata lain, demokrasi harus menjadi kerja nyata dengan hasil yang nyata pula.
Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi, agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan.
Demokrasi sebagai nilai pluralisme memiliki arti bahwa setiap warga negara tidak peduli berbeda suku, agama atau politik mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan kekuasaan demokrasi namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Demokrasi Pluralisme yaitu demokrasi yang berarti mengakui adanya keragaman atau eksistensi yang berbeda-beda. Dalam bahasa Ahmad F. Fanani, Pluralisme  adalah sebuah pengakuan akan hukum Tuhan yang menciptakan manusia yang tidak hanya terdiri dari satu kelompok, suku, warna kulit, dan agama saja Dengan demikian, pluralisme merupakan ruh dari demokrasi yang mengakui adanya perbedaan. Disisi lain, pluralisme juga memberikan suatu arahan tentang bagaimana memahami suatu kebenaran mutlak yang disandingkan dengan realitas teologis yang bermacam-macam yang termanifestasi dalam agama-agama.

10.    Pilar demokrasi Indonesia yang  berdasarkan “rule of law” kecerdasan dan kemakmuran
a. Role of law
Pilar demokrasi berdasarkan penegakan Hukum di Indonesia dijabarkan formal di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : (1) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3); (2) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1); (3) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1); (4) Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1); (5) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
b. Kecerdasan
dalam Pembukaan undang- Undang Dasar 1945 alinea 4 yang berbunyi :
” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
juga pada BAB XIII  tentang PENDIDIKAN Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi
”Tiap-tiap Warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Tampak jelas bahwa pendidikan dalam rangka mencerdasakan seluruh bangsa Indonesia menjadi prioritas pemerintah, baik kecerdasan sains, ilmiah, berpolitik dan bersosial.
menurut Agus Hamonangan (2009 : kompas)
”Demokrasi membutuhkan perawatan politik pedagogi: mengajar rakyat untuk merdeka  dalam berpikir agar merdeka memutuskan pilihan. Ideal politik inilah yang diupayakan Sutan Sjahrir sebagai inti dari perjuangan kita, yakni bukan semata-mata perjuangan demi kedaulatan negara atau demi cita-cita bangsa, melainkan demi kemerdekaan jiwa manusia. Pedagogi politik Sjahrir adalah pedagogi kemanusiaan universal: pendidikan kewarganegaraan untuk membantu rakyat keluar dari kolonialisme, fasisme, dan feodalisme”
c. Kemakmuran
secara tertulis, kemakmuran dalam pembukaan  undang - undang dasar 1945 alinea 2 ’Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Juga dalam BAB XIV tentang  KESEJAHTERAAN SOSIAL  Pasal 33 ayat (3)
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
dari sudut pandang prakteknya di lapangan, kemakmuran sebagai salah satu pilar demokrasi sebagaimana salah satu pernyataan Gubernur BI, Boediono, pada pidatonya di acara pengukuhan guru besar di salah satu Universitas Negeri yang menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia baru dapat berjalan bila income per capita trelah mencapai US 6000
dibantah Soegeng Sarjadi dalam suatu forum, salah satu pakar ekonomi dan politik Indonesia, Sejak awal Pak Soegeng berpendapat bahwa menurutnya tidak ada korelasi yang terlalu erat antara jalannya sebuah demokrasi dengan tingkat kemakmuran rakyat. Karena bila demokrasi baru berjalan setelah dicapainya income per capita pada level tertentu (apalagi bila telah dipatok pada suatu nominal) maka dapat mengindikasikan bahwa demokrasi hanya menjadi milik dan hak orang yang telah makmur (orang kaya) saja. Inilah yang dikhawatirkan beliau dapat memberi pengertian yang mislead kepada masyarakat.
Menurut pendapatnya, semestinya demokrasi tidak dapat dihubungkan dengan tingkat kemakmuran, apalagi sekedar dalam skala lebih sempit berupa hitung-hitungan income per capita. Namun demokrasi memiliki kaitan erat dengan kebijakan ekonomi yang diambil dan dijalankan dengan benar, yaitu kebijakan-kebijakan ekonomi yang selalu berpihak pada rakyat.
11.    Empat pilar konsep HAM universal:
    1. Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dll.
Hak asasi pribadi / personal Right:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempa
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan    kepercayaan yang diyakini masing-masing
    2. Hak milik pribadi dalm kelompok social dimana ia ikut serta.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right:
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
    3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
Hak asasi politik / Political Right:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum / Legal Equality Right:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
    4. Hak-hak berkenaan dengan masalah social.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
12.    Perbedaan HAM universal absolute dan HAM universal relative:
HAM universal absolut:
Pandangan ini melihat HAM sebagai nilai-nilai universal sebagaimana
dirumuskan dalam dokumen-dokumen HAM internasional, seperti the
international Bill of Human Rights. Penganut pendangan ini adalah Negara-
negara maju. Sebagai contoh dalam pernyataan summar of Bangkok NGO
Declaration yang menyatakan “ hak-hak asasi manusia menjadi perhatian dan
baerharga serta bersifat universal, pembelaan hak-hak asasi manusia tidak dapat
dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan nasional”.

HAM universal relative:
Pandangan ini melihat persoalan HAM sebagai masalah universal. Namun
demikian, perkecualian dan pembatasan yang didasarkan atas asas-asas hukum
nasional tetap diakui keberadaanya. Sebagai contoh, ketentuan yang diatur
dalam pasal 29 ayat 2 universal declaration of human right (UDHR) yang
menegaskan bahwa: “penerapan hal-hal dan kebebasannya, setiap orang
dihadapkan pada suatu batasan-batasan tertentu yang ditentukan oleh hukum
yang bertujuan untuk melindungi penghargaan dan penghormatan terhadap
hak-hak dan kebebasaan orang lain dan memenuhi syarat-syarat yang adil dari
segi moral, norma masyarakat, dan kerjasama umum dalam masyarakat
demokrasi”.
13.    Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM:
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesiasebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia dalm keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribai dan juga makhluk social, sebagai mana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan social yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dari kewajibannya.
Pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia dalm diri bangsa Indonesia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Universal Declaration of Human Right dan berbagai instrument lainnya tentang Hak Asasi Manusia. 
14.    HAM di Indonesia diatur dalam:
1.    Pancasila.
2.    Pembukaan UUD 1945.
3.    Batang tubuh UUD 1945 pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian dalam pasal 28A-28J dijabarkan mengenai hak asasi manusia itu sendiri.
4.    TAP MPR no XVII/MPR/1998 tentang HAM:
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut :
PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
5.    Undang-Undang no.39 tahun 1999 tentang HAM
Dalam BAB I dijabarkan mengenai ketentuan umum, BAB II mengenai asas-asas dasar, BAB III mengenai Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia, BAB IV mengenai kewajiban dasar manusia, BAB V mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, BAB VI mengenai Pembatasan dan Larangan, BAB VII mengenai Komisi Nasional HAk Asasi Manusia, BAB VIII mengenai partisipasi masyarakat, BAB IX pengadilan HAM, BAB X mengenai ketentuan peralihan, dan BAB XI mengenai ketentuan penutup.
6.    Undang-Undang no.26 tahun 2000
Dalam BAB I dijabarkan mengenai ketentuan umum, BAB II mengenai kedudukan dan tempat kedudukan pengadilan HAM, BAB III mengenai lingkup kewenangan, BAB IV mengenai hokum acara, BAB V mengenai perlindungan korban dan saksi, BAB V mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, BAB VI mengenai ketentuan pidana, BAB VII mengenai ketentuan pidana, BAB VIII mengenai Pengadilan HAM AD HOC, BAB IX mengenai ketentuan peralihan, dan BAB X mengenai ketentuan penutup.
7.    Undang-Undang No.5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
8.    Keppress RI No.50 tahun 1993 tentang KOMNAS HAM.
9.    Keppress RI No. 181 tahun  1998 tentang anti kekerasan terhadap perempuan.
10.    Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
11.    Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
15.    Contoh pelanggaran HAM berat, sedang, ringan:
•    Salah satu contoh pelanggaran HAM berat adalah aksi pengeboman di Bali yang telah menewaskan banyak orang. Meski apa yang mereka lakukan bertujuan untuk membela agama mereka, tetap saja hal tersebut telah melanggar hak asasi orang lain. Mereka telah merebut hak paling dasar sebagai manusia, yaitu hak untuk hidup. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.26 tahun 2000 pasal 7 yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a.) kejahatan genosida, b.) kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa yang dimaksud kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.    membunuh anggota kelompok;
b.    mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.    memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa peristiwa bom Bali termasuk pelanggaran HAM berat.
•    Salah satu contoh pelanggaran HAM sedang adalah Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Dalam Undang-Undang no.39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 12 :Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia. Dalam pasal yang lain, Pasal 13 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Karena itu, pemaksaan dalam pemilihan jurusan untuk kuliah termasuk pelanggaran HAM karena menghambat seorang anak untuk mengembangkan pribadinya. Seringkali anak tersebut tidak dapat mengembangkan dirinya secara maksimal karena tidak ada rasa tertarik akan jurusan yang diambilnya.
•    Salah satu contoh pelanggaran HAM ringan adalah seseorang mendengarkan musik terlalu keras sehingga menggangu tetangga yang lain. Jika melihat BAB III mengenai Hak Asasi Manusia dan Kebebasan dasar manusia Undang-Undang no.39 tahun 1999, pasal 9 point ke-2:     Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, maka mendengarkan musik terlalu keras hingga menggangu tetangga merupakan pelanggaran HAM. Musik yang terlalu keras membuat para tetangga merasa tidak tentram dan damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar